nyjk8

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM (marwahkepri.com) — Kasus dugaan penganiayaan terhadap DJ Stevanie (25) yang terjadi di tempat hiburan malam First Club, Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya menuju jalur damai. Keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari perwakilan dua pelaku yang kini berstatus tersangka.

“Pihak WNA datang ke rumah sakit dan memohon kepada Stevanie serta keluarganya untuk meminta maaf,” ungkap Juni Ardi Tanjung, kuasa hukum korban, Selasa (10/6/2025).

Menurut Juni, keluarga korban memutuskan menyetujui perdamaian karena khawatir dampak dari pemberitaan yang terus meluas.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Permintaan maaf juga disetujui oleh keluarga,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak penuh dari korban.

“Sebagai pengacara, kami menghormati keputusan klien dan keluarganya,” tambahnya.

Juni menyatakan bahwa proses perdamaian kini tengah dilanjutkan ke tahap Restorative Justice (RJ) di tingkat kepolisian.

“Laporan korban di Polsek Lubuk Baja memang belum dicabut. Namun, kami sudah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen administratif sedang dilengkapi guna mendukung proses perdamaian dan keadilan restoratif.

Kasus penganiayaan terhadap DJ Stevanie oleh dua warga negara Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) itu terjadi pada Jumat malam (6/6/2025), sekitar pukul 23.35 WIB. Insiden bermula setelah Stevanie tampil sebagai DJ dan terjadi selisih paham di meja tamu VIP klub tersebut.

Kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Minggu dini hari (8/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Internasional HarbourBay.

Satu pelaku lain, berinisial Misa, yang juga berprofesi sebagai DJ dan diduga sebagai otak pengeroyokan, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MK-mun

Redaktur: Munawir Sani