Keberhasilan Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Narkoba, Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH., MH., dan jajaran, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Apartemen Green Valley, Kamis (5/6/2025). (f: salahudin)
BALIKPAPAN(marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan bersama Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SE (39) berhasil ditangkap saat membawa 19 paket sabu dengan total berat bruto 281 gram di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunungsari Ulu, Balikpapan, pada Kamis (5/6/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Tersangka SE diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan bebas pada tahun 2024.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lantai 3 Blok B-17 Apartemen Green Valley.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang saat itu membawa barang bukti berupa dua paket sabu, plastik klip bening, timbangan digital, serta alat isap yang disimpan dalam tas selempang berwarna hitam bertuliskan ‘Choral’,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto saat konferensi pers.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, tim kembali menemukan 17 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam tas selempang hitam lain bertuliskan ‘Chibao’. Total barang bukti mencapai 281 gram sabu yang siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita dua bundel plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, dua sendokan dari sedotan plastik, satu unit ponsel Itel P671L, dan dua tas selempang hitam sebagai barang bukti tambahan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda, dengan sistem tempel (drop point) tanpa tatap muka. SE juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta dan berencana menyetorkan hasil penjualan dengan harga Rp35 juta per 50 gram.
“Tersangka mengaku sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan ini didapat dari wilayah Samarinda melalui sistem tempel. Dia juga sudah menerima DP dan siap menyetor hasil penjualan,” tambah Kapolresta.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110, akun Instagram resmi @antonfirmanto, maupun layanan pengaduan online Kapolresta Balikpapan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan akan dilindungi dari segala bentuk ancaman.
Hadir dalam konferensi pers mendampingi Kapolresta, antara lain Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, Kasi Humas Ipda Sangidun, serta Lurah Balikpapan Kota. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani