Hampir 200 Turis Ditangkap di Singapura, Bawa Uang Tunai Ilegal hingga Hindari Pajak

Hampir 200 Turis Ditangkap di Singapura, Bawa Uang Tunai Ilegal hingga Hindari Pajak

Ilustrasi Foto.

SINGAPURA (marwahkepri.com) – Singapura baru-baru ini melaksanakan operasi penegakan hukum besar-besaran di seluruh titik masuk negara, termasuk bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat. Operasi ini berhasil mengungkap pelanggaran oleh hampir 200 wisatawan asing yang ditangkap karena melanggar berbagai aturan, mulai dari membawa uang tunai secara ilegal hingga menghindari kewajiban pajak.

Dikutip dari Vietnam Express, Kamis (5/6/2025), operasi gabungan ini berlangsung selama sepekan, dari 21 hingga 27 Mei 2025. Sejumlah lembaga terlibat dalam kegiatan ini, antara lain Kepolisian Singapura, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika, Bea Cukai, Dewan Taman Nasional, serta Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).

Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melapor ke otoritas. Sebanyak 14 wisatawan asing berusia 26 hingga 77 tahun ditahan karena membawa uang lebih dari SGD 20.000 (sekitar Rp254 juta), melebihi batas wajib lapor.

Dalam kasus yang paling mencolok, seorang pria berusia 55 tahun kedapatan membawa hampir USD 400.000 (sekitar Rp6,5 miliar) serta sejumlah besar ringgit Malaysia. Ia diketahui membuat laporan palsu dan diduga terlibat dalam praktik pinjaman uang ilegal.

Menurut hukum Singapura, siapa pun yang membawa lebih dari SGD 20.000 uang tunai ke dalam negeri wajib melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga SGD 50.000 (sekitar Rp631 juta) atau hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Tak hanya itu, sebanyak 153 wisatawan tertangkap karena mencoba masuk ke Singapura tanpa membayar Pajak Barang dan Jasa (GST). Barang-barang yang dibawa secara ilegal sangat beragam, mulai dari produk tembakau, alkohol, mainan koleksi (Pop Mart), hingga barang-barang mewah.

Bagi pelanggar yang terbukti menghindari pajak secara curang, hukumannya cukup berat: denda hingga 20 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari atau penjara maksimal dua tahun.

Dalam operasi tersebut, lebih dari 19.000 orang dan 1.600 kendaraan diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lebih dari 26.000 barang bawaan dan tas tangan wisatawan.

Hasil dari operasi ini sejauh ini mencatat empat orang mendapat peringatan, tujuh orang dikenai denda dengan total SGD 27.000, dan sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Departemen Urusan Komersial Singapura, David Chew, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyelundupan uang lintas batas.

“Penyelundupan uang tunai adalah salah satu modus pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini,” tegasnya. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani