Pemuda di Anambas Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

gvsdf

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN karena diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur. (Foto: nang)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN karena diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Aljafjri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar kasatreskrim, Rabu (4/6/2025).

IPTU Alfajri menjelaskan awalnya pelaku datang ke rumah adiknya lalu menawarkan pekerjaan untuk korban. Korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, kerena pelaku EN merupakan paman kandung korban.

Lebih lanjut, korban pun akhirnya datang kerumah EN dan EN membawa korban menuju arah Pasir Peti. Setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.

“Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut,” ungkap kasatreskrim.

Pelaku EN lalu melakukan aksi bejatnya dimana korban diminta untuk menghisap dan memegang kemaluan pelaku, korban pada saat itu menolak, sambil menangis korban pun ketakutan, pelaku memainkan kemaluannya sendiri didepan korban, kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban.

“Setelah pelaku EN mengeluarkan spermanya di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang ke rumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku,” tutur kasatreskrim.

Kepada penyidik, EN mengakui semua perbuatannya. Ia pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani