719 Calon Haji Ilegal Dicegah Terbang, Gunakan Visa Kerja untuk Masuk Saudi

a1d35b46-7831-40eb-9566-8438e15fdccb

Ilustrasi jemaah haji ditahan di bandara. (f: meta)

TANGERANG (marwahkepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan ratusan calon haji nonprosedural yang hendak ke Arab Saudi menggunakan visa kerja (visa amil) dan bukan visa haji resmi.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2025, sebanyak 719 orang calon haji ilegal ditolak keberangkatannya menuju Tanah Suci. Temuan ini mencuat sepanjang periode 23 April hingga 31 Mei 2025.

“Mereka mencoba menyamarkan diri sebagai jemaah resmi. Mulai dari berpakaian seragam, membawa koper khas haji, hingga bepergian secara berombongan,” ujar Fanny.

Modus Operandi: Visa Amil dan Transit Negara Bebas Visa

Mayoritas dari 719 orang tersebut menggunakan visa nonhaji seperti visa kerja atau visa kunjungan, bukan visa resmi haji yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Penelusuran menunjukkan mereka menyiasati antrean haji yang bisa memakan waktu 10 hingga 20 tahun, dengan memilih jalur ilegal melalui visa alternatif.

Selain itu, sebagian calon jemaah juga menggunakan pola penerbangan transit ke negara-negara bebas visa seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Filipina, untuk kemudian melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi, dengan maksud mengelabui petugas.

“Dengan menyamar sebagai wisatawan, mereka tampak seperti penumpang biasa, dan hal ini cukup menyulitkan dalam proses deteksi di lapangan,” tambah Fanny.

Imigrasi Tegas: Lindungi Keselamatan dan Legalitas Jemaah

Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi haji, tidak hanya demi kepatuhan hukum tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan jemaah. Banyaknya kasus jemaah nonprosedural yang terlantar bahkan meninggal di Arab Saudi menjadi peringatan serius bagi masyarakat.“Ibadah haji adalah ibadah sakral, tapi harus ditempuh melalui jalan yang benar dan sah. Pemerintah tidak akan mentoleransi upaya ilegal yang membahayakan diri dan merugikan negara,” tegas Fanny.

Fakta Penting:

  • 719 calon haji nonprosedural dicegah berangkat (23 April–31 Mei 2025).

  • Modus: Visa kerja (visa amil), transit negara bebas visa, penyamaran sebagai jemaah resmi.

  • Imigrasi telah melayani 55.870 jemaah haji reguler melalui Bandara Soekarno-Hatta hingga 31 Mei 2025.

Imbauan Resmi

Kantor Imigrasi Soetta mengimbau masyarakat agar:

  • Tidak tergiur jalur pintas haji ilegal.

  • Selalu memastikan visa yang digunakan sesuai tujuan perjalanan.

  • Melaporkan agen atau pihak yang menjanjikan keberangkatan haji nonresmi.

Untuk informasi resmi tentang visa dan haji:

Kunjungi: https://www.imigrasi.go.id
Layanan Aduan Imigrasi: 1500 003