MK Perintahkan SD–SMP Swasta Gratis, Sri Mulyani Kaji Dampaknya ke APBN

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
JAKARTA (marwahkepri.com) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan ini merupakan bagian dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta agar pendidikan dasar yang termasuk dalam program wajib belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak dipungut biaya.
MK mengabulkan permohonan tersebut, yang secara otomatis mendorong pemerintah untuk menyesuaikan alokasi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendanai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menanggapi putusan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dampaknya terhadap APBN. Ia menyebut perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum mengambil langkah kebijakan.
“Kita sedang mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Abdul Mu’ti) juga sudah menggelar rapat. Saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Saat kembali dikonfirmasi mengenai dampaknya terhadap postur anggaran negara, Sri Mulyani menyampaikan hal serupa: pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam konsekuensi fiskalnya.
Ia menyebut dirinya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akan menelaah lebih lanjut isi dan dampak keputusan MK tersebut.
Sebelumnya, Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa putusan MK berpotensi memicu perubahan anggaran di tengah tahun. Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI.
“Itu berarti harus ada perubahan anggaran tengah tahun. Artinya, harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan DPR,” kata Mu’ti usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mu’ti menegaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta menggratiskan sepenuhnya biaya pendidikan di sekolah swasta. Ia menjelaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami pahami, putusan itu tidak menggratiskan seluruh pendidikan negeri dan swasta. Artinya, sekolah swasta masih bisa memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu,” jelasnya. Mk-dtc
Redaktur: Munwir Sani