Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Kapten KM Rizki Laut-IV Cacat Hukum, Akan Tempuh Praperadilan
BATAM (marwahkepri.com) – Proses penangkapan dan penyitaan dalam kasus dugaan pengangkutan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal oleh kapal motor (KM) Rizki Laut-IV dinilai cacat hukum oleh kuasa hukum kapten kapal berinisial MF.
Kuasa hukum MF, Agustinus Nahak, menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) KUHAP, yang mengatur soal kewajiban surat perintah penangkapan, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.
“Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan tidak dalam keadaan tertangkap tangan. Ini jelas bertentangan dengan KUHAP,” kata Agustinus saat ditemui di kawasan Harbourbay Batam, Selasa (3/6/2025).
Agustinus mengutip Putusan Praperadilan No. 32/Pid.Prap/2013/PN.JKT.SEL yang menyatakan penangkapan tanpa surat resmi adalah tidak sah secara hukum. Selain itu, penyitaan BBM dan telepon genggam kru kapal dilakukan tanpa berita acara dan tanpa kehadiran kapten kapal, yang menurutnya melanggar Pasal 38 dan 39 KUHAP. Ia juga mengacu pada Putusan Praperadilan No. 69/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL.
“BBM sebanyak 11.120 liter disita tanpa berita acara dan tidak disimpan di Rupbasan, melainkan di gudang PT Rizki Barokah Madani,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengisahkan bahwa proses penangkapan berlangsung dramatis. Lima pria bersenjata lengkap dari atas speedboat diklaim langsung memborgol awak kapal dan mengancam dengan senjata laras panjang, tanpa menunjukkan surat tugas.
“Kapal baru selesai pelayaran dari Tanjung Uncang. Saat kembali, didekati speedboat bersenjata. Klien saya ditodong, diborgol, dan kapal digiring ke Mako Polairud Polda Kepri,” jelasnya.
Agustinus menambahkan, surat penangkapan baru diberikan setelah proses berjalan, sementara keluarga MF baru mendapat pemberitahuan belakangan. Ia juga menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirim ke kejaksaan pada 31 Mei 2025, dan keluarga belum menerima salinannya.
Ia menilai tidak ada delik materiil yang cukup untuk menetapkan MF sebagai tersangka.
“Tidak ada tumpahan minyak, tidak ada kelalaian, tidak menyebabkan kerusakan atau korban jiwa. Ini lebih pada pelanggaran administratif yang tidak bisa serta-merta dipidana,” katanya.
Agustinus menegaskan akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah menurut hukum.
“Prosedur ini cacat secara hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kegiatan pelayaran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo, menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat dan pelaku usaha resmi hilir migas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/5/2025) di perairan Sagulung, Kota Batam.
“Penangkapan berawal dari laporan pelaku usaha resmi yang dirugikan karena maraknya praktik jual beli BBM di bawah harga pemerintah,” katanya, Jumat (30/5/2025). MK-mun
Redaktur: Munawir Sani