Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Naikkan Bantuan Subsidi Upah

Diskon Listrik 50% Dibatalkan, Pemerintah Naikkan Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi tarif listrik. (Foto: net)

JAKARTA (marahkepri.com) – Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Dalam paket stimulus ekonomi yang diumumkan, tidak terdapat kebijakan diskon tarif listrik seperti yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), Airlangga menyatakan bahwa pemerintah berencana kembali memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA. Diskon itu direncanakan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.

“Seperti sebelumnya, tapi kita turunkan batasnya di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga kala itu.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai diskon tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya terlebih dahulu dibahas lintas kementerian, terutama melibatkan Kementerian ESDM.

“Kalau ada pemotongan atau mekanisme semacam itu, selalu ada pembahasan antar kementerian dulu. Saya belum tahu apakah itu sudah dibahas secara teknis atau belum,” ujar Bahlil pada Senin (26/5/2025).

Akhirnya, keputusan akhir diambil dalam rapat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik batal karena proses penganggaran yang lambat dan tidak memungkinkan kebijakan dijalankan tepat waktu.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Jadi, untuk Juni dan Juli kita putuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dari yang sebelumnya sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, kini menjadi Rp 300.000 per bulan untuk periode yang sama.

“Kita ingin dampaknya tetap memberikan daya ungkit ekonomi yang baik. Karena diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka BSU dinaikkan agar efeknya sama atau bahkan lebih kuat,” tegas Sri Mulyani. Mk-dtc

Redaktur: Munawir Sani