Terlibat Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Mangihut Rajagukguk Dapat Teguran dari BK DPRD Batam

Anggota Komisi II DPRD Batam Mangihut Rajagukguk dalam RDP belum lama ini. (Foto: ariranews)
BATAM (marwahkepri.com) – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, dinyatakan melanggar etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang tengah menyeret namanya.
“Saudara Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II DPRD Batam, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD,” ujar Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, dalam keterangan resminya, Rabu (26/5/2025).
Fadli menjelaskan bahwa pelanggaran etik tersebut diputuskan berdasarkan hasil sidang etik dan pemeriksaan sejumlah bukti serta keterangan saksi. Kasus Mangihut dinilai telah menimbulkan kehebohan publik yang berdampak buruk terhadap martabat, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.
“Permasalahan yang melibatkan Mangihut menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu citra lembaga, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib serta Pasal 17 huruf i dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik,” jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015.
“Keputusan ini final dan telah kami sampaikan ke Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan DPRD, dan partai,” tegas Fadli.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Mangihut bermula dari usaha jual beli pasir dredging. Dalam proses tersebut, Mangihut disebut meminta sejumlah uang dan saham dari pelapor dengan alasan untuk biaya koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Uang diminta untuk koordinasi hukum, namun tak kunjung ada realisasi. Klien kami juga merasa diintimidasi sebelum membuat laporan,” kata kuasa hukum pelapor.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses.
“Kami akan segera mengundang pihak-pihak terkait, termasuk Mangihut Rajagukguk, untuk proses klarifikasi,” ujar Zaenal.
Kuasa hukum pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan transparan, demi memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi di Kota Batam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani