Tak Layak Dipelihara di Pemukiman, Buaya Milik Warga Desa Penghujan Dievakuasi ke Safari Lagoi Bintan

Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kabupaten Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa bersama instansi terkait pada Rabu (28/5/2025). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Seekor buaya peliharaan milik warga Desa Penghujan, Kabupaten Bintan, dievakuasi oleh pemerintah desa bersama instansi terkait pada Rabu (28/5/2025).
Evakuasi dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta kesejahteraan satwa liar yang tidak layak dipelihara di lingkungan permukiman.
Kegiatan ini melibatkan pemerintah Desa Penghujan, UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Bhabinkamtibmas Bripka Heri Irawan, Babinsa, serta perwakilan dari Safari Lagoi Bintan sebagai lokasi penampungan satwa.
“Evakuasi dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kesejahteraan satwa liar yang tidak seharusnya dipelihara di lingkungan permukiman,” ujar AKP Prasojo, Kasihumas Polres Bintan, mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.
Buaya tersebut selanjutnya akan dibawa dan dirawat di Safari Lagoi Bintan, tempat yang memiliki fasilitas memadai untuk pengelolaan satwa liar. Proses evakuasi berlangsung hati-hati dan lancar, dengan pengawalan langsung dari Bhabinkamtibmas Desa Penghujan untuk memastikan keamanan warga sekitar.
Kapolres Bintan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar berbahaya dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa atau hal mencurigakan lainnya.
“Kami minta masyarakat tetap menjaga kamtibmas, dan bila melihat kejadian yang menonjol, segera lapor ke polisi melalui layanan telepon 110 Polri,” tegas AKP Prasojo.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan dan kelestarian satwa adalah tanggung jawab bersama. Satwa liar seharusnya berada di habitat yang sesuai dan dikelola oleh pihak berwenang. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani