Pria di Batam Tipu Pemilik Konter HP hingga Ratusan Juta, Ditangkap di Surabaya

Ilustrasi (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AL (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemilik konter HP di kawasan Lucky Plaza, Kota Batam.
AL ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Lubuk Baja di tempat persembunyiannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (24/5/2025).
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, pada Sabtu (31/5/2025). Menurutnya, kasus bermula saat korban memesan 10 unit iPhone 16 Pro Max kepada pelaku dengan total pembayaran mencapai Rp 133.900.000, yang dilakukan secara bertahap melalui transfer dan tunai.
“Pelaku menjanjikan pengiriman barang pada tanggal 7 Mei 2025, namun hingga hari yang dijanjikan, barang tidak kunjung datang dan pelaku menghilang,” jelas Noval.
Diketahui, AL merupakan karyawan di salah satu konter HP di Lucky Plaza. Ia menawarkan iPhone dengan harga di bawah pasaran kepada korban dengan dalih memiliki jaringan khusus.
“Korban tertarik karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran. Mereka sudah menjalin komunikasi sejak April 2025,” kata Noval.
Namun, sejak Kamis (8/5/2025), korban tidak dapat lagi menghubungi pelaku. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban pun segera melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuk Baja.
Usai menerima laporan, tim Reskrim melakukan pelacakan dan menemukan bahwa pelaku sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga akhirnya terlacak berada di Surabaya, tempat ia ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku mencoba menghindari kejaran petugas dengan terus berpindah lokasi,” ujar Noval.
Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku telah menipu lebih dari satu orang. Total kerugian para korban diduga mencapai Rp 500 juta. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
“Kami masih mendalami pengakuan pelaku dan membuka kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama pelaku dan korban yang menunjukkan transaksi pembelian iPhone.
“Pelaku telah dibawa ke Batam dan kini diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Noval.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terlebih dalam jumlah besar dan melalui jalur tidak resmi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani