Koordinator TP2D Natuna Diduga Nikmati Fasilitas Mobil Dinas

IMG-20250602-WA0032

Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Natuna, diduga menerima fasilitas mobil dinas dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan, meski posisinya tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi perangkat daerah (OPD). (nang)

Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Natuna, diduga menerima fasilitas mobil dinas dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan, meski posisinya tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi perangkat daerah (OPD). (f: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Natuna, diduga menerima fasilitas mobil dinas dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan, meski posisinya tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasil pantauan media ini menunjukkan bahwa sebuah mobil Mitsubishi Xpander berpelat merah BP 1160 N tampak terparkir di kediaman HC di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, TP2D secara kelembagaan tidak berada di bawah OPD dan tidak memiliki hak untuk menikmati fasilitas negara seperti kendaraan dinas.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri.

“Mereka (TP2D) bekerja secara sukarela untuk membantu percepatan pembangunan dan visi-misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” jelas Moestofa, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi diperoleh penggunaan mobil dinas tersebut telah berlangsung sejak awal masa jabatan Bupati Cen Sui Lan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa mobil Xpander tersebut merupakan kendaraan dinas yang resmi melekat pada Bupati.

“Saya tidak tahu kalau mobil tersebut dipakai oleh orang lain. Yang saya tahu, mobil itu ada di Gedung Daerah. Kalau ternyata dipakai orang lain, berarti itu atas seizin Bupati,” ujar Isparta.

Isparta juga menambahkan bahwa Bupati Natuna memiliki tiga kendaraan dinas, yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Hilux.

Ia menegaskan bahwa setiap penyerahan kendaraan dinas seharusnya disertai berita acara resmi dari Bagian Umum atau bagian pengelola aset.

Pemberian fasilitas negara kepada individu yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, pemborosan anggaran, serta pelanggaran asas kepatutan dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani