Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Korban Alami Cacat Permanen

5d6a4b69-d396-4c7f-945f-2d6a05be0240

Korban NA (23), mahasiswa terbaring di rumah sakit setelah diserang pelaku A menggunakan sajam. (f: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, bersama Kasi Humas dan Kanit Reskrim Iptu Iskandara, SH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial A (27) ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial NA (23), yang mengalami luka berat dan cacat permanen akibat serangan dengan parang.

Laporan peristiwa ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP…/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 29 Mei 2025.

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27) setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita muda, NA (23), dengan senjata tajam jenis parang. (f: salahudin)

Menurut keterangan, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung menyerangnya menggunakan parang tanpa banyak bicara. Korban yang terpojok berusaha menangkis dengan tangan, mengakibatkan luka parah di kepala sepanjang 4 cm serta luka pada kedua tangan, termasuk jari-jari yang nyaris putus.

Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke RSKD Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Selatan.

Tindak Lanjut Kepolisian

Sekitar pukul 21.00 Wita malam itu juga, petugas gabungan dari piket Pawas, fungsi Reskrim, dan penjagaan mendatangi TKP. Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah parang panjang 80 cm lengkap dengan sarungnya berhasil diamankan.

AKP Abu Sangit menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Identitas Korban dan Pelaku

  • Korban: NA (23), mahasiswa, warga JL. Mulawarman, RT 04, Kel. Sepinggan, Balikpapan Selatan.

  • Pelapor: Lamahing (30), buruh harian lepas, warga Balikpapan Selatan.

  • Pelaku: A (27), mahasiswa, belum menikah, warga JL. Mulawarman, Balikpapan Selatan.

Hingga saat ini, Polsek Balikpapan Selatan masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku dan telah mengambil tindakan cepat serta tepat dalam penanganan kasus ini. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani