Setwan DPRD Kepri Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Perjalanan Dinas Tahun 2025, Ini Rinciannya

58f45dae-8bc2-40a6-8207-f7eb897e9bc0

Gedung DPRD Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang. (Foto: dok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 30,5 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan kunjungan kerja, koordinasi, konsultasi, serta pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan anggota DPRD Kepri dan sekretariatnya.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari laman resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, anggaran perjalanan dinas Setwan DPRD Kepri ini tersebar dalam lebih dari 30 paket kegiatan, dengan lokasi perjalanan mencakup dalam kota, luar kota, dan luar negeri.

Berikut rincian alokasi anggaran berdasarkan jenis kegiatan:

Perjalanan Dinas Dalam Negeri – Konsultasi dan Koordinasi DPRD

  • Tiket pesawat, penginapan, transportasi: Rp 21,8 miliar
  • Uang harian: Rp 3,7 miliar
  • Uang representasi: Rp 1,6 miliar

Perjalanan Dalam Kota (Tanjungpinang)

  • Uang harian dan representasi: Rp346 juta

Perjalanan Dinas untuk Humas, Logistik, dan SKPD

  • Total gabungan dari berbagai kegiatan: ±Rp470 juta
  • Lokasi: Batam, Karimun, Bintan, dan lainnya

Perjalanan Dinas Luar Negeri

  • Biaya tiket dan uang harian: ±Rp278 juta
  • Tujuan: Tidak dijelaskan secara spesifik, namun tercantum sebagai “luar Indonesia”

Perjalanan Dinas Pendalaman Tugas DPRD

  • Termasuk biaya transportasi, penginapan, uang harian, dan representasi: ±Rp1,07 miliar
  • Lokasi dominan: Jakarta dan Batam

Kegiatan Khusus

  • Medical Check Up DPRD: ±Rp19,4 juta
  • Pelatihan dan penyusunan dokumen SKPD: ±Rp118 juta

Total anggaran mencapai Rp30.551.472.928, tersebar dalam paket swakelola yang direncanakan mulai Januari hingga Desember 2025.

Sejumlah pihak mendorong pengawasan ketat terhadap pelaksanaan anggaran perjalanan dinas, agar sesuai dengan asas manfaat, efisiensi, dan transparansi. Perjalanan dinas seharusnya mendukung fungsi representasi dan pengawasan DPRD, bukan sekadar kegiatan seremonial atau pemborosan anggaran. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani