Tuntutan Hukuman Mati untuk Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua, penuntut umum menuntut terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa tampak tertunduk lesu, sementara istrinya yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis dan harus ditenangkan oleh pihak keluarga.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik tersebut akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, antara lain bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, tindakan dilakukan secara terencana dan sistematis, terlibat dalam sindikat narkotika internasional dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Asta Cita Presiden RI mengenai pemberantasan narkoba.
“Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Sebagai atasan, terdakwa justru menjerumuskan anak buahnya dalam jaringan kejahatan narkotika. Tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Kasus ini mencuat setelah pengembangan penangkapan bandar sabu berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning, Kota Batam pada Juli 2024. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap keterlibatan Kompol Satria Nanda beserta 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka diduga menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil penyitaan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Propam Polda Kepri, dan para oknum yang terlibat telah resmi dipecat dari institusi Polri sejak Agustus 2024. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani