Kepala BNN Sebut Penangkapan 2 Ton Sabu di Perairan Karimun jadi yang Terbesar dalam Sejarah Indonesia

yjyj

Para ABK kapal MT Sea Dragon Tarawa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Senin (26/5/2025). (foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton dari kapal MT Sea Dragon Tarawa yang ditangkap di perairan Karimun sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia.

“Ini adalah pengungkapan narkotika jenis sabu terbesar dalam sejarah Indonesia. Total barang bukti mencapai 2.115.130 gram sabu atau setara 2 ton, yang disimpan dalam 67 kardus dengan kemasan teh China,” ujar Marthinus dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Senin (26/5/2025).

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh BNN terkait pergerakan jaringan narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle, yang diketahui akan menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi dan analisis selama lima bulan, yang melibatkan kerja sama dengan Bea Cukai serta aparat pertahanan dan keamanan lainnya,” jelas Marthinus.

Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang berlayar dari perairan Andaman dicegat di perairan Kepri sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi ini, BNN dibantu kapal Bea Cukai dan dua KRI dari Lantamal, serta unsur dari Polda Kepri dan BAIS TNI.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam untuk penggeledahan. Di sinilah petugas menemukan 67 kardus sabu yang tersembunyi di dua kompartemen kapal.

Sebanyak 6 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap dalam operasi ini, terdiri dari 4 warga Negara Indonesia yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiholan Samosir. Serta 2 warga Negara Thailand Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan.

Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku direkrut oleh jaringan internasional dan dijanjikan upah besar. Masing-masing mendapat bayaran Rp 24 juta, dan bonus Rp 50 juta jika berhasil,” ungkap Marthinus.

BNN menaksir nilai ekonomi dari 2 ton sabu ini mencapai Rp 5 triliun. Jika tidak digagalkan, narkoba ini berpotensi dikonsumsi oleh sekitar 8 juta orang, setara jumlah penduduk DKI Jakarta.

“Kami berhasil menyelamatkan 8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Ini adalah prestasi besar dan peringatan keras bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Marthinus.

BNN berjanji akan menerapkan pengawasan ketat terhadap barang bukti, termasuk sistem timbangan ulang dan pencocokan administratif saat pemusnahan.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi penyimpangan. Bila ada yang bermain, saya akan tindak tegas,” tegasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani