Ini Tuntutan JPU untuk 9 Rekan Kompol Satria Nanda

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan anggota jajarannya, serta dua pengedar sipil, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan sembilan anggota jajarannya, serta dua pengedar sipil, digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan menuntut hukuman mati untuk Satria Nanda dan empat rekannya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, didampingi oleh anggota majelis Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” ujar Hakim Tiwik saat membuka persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia disebut terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, serta menjual, menerima, dan menjadi perantara dalam transaksi narkoba.
“Perbuatannya dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional. Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukumannya,” tegas Alinaex.
Selain menyebut keterlibatan dalam jaringan besar, JPU juga menyoroti posisi Satria sebagai penegak hukum dan atasan yang seharusnya menjadi panutan, namun justru menyalahgunakan jabatannya untuk kejahatan terorganisir. Satria juga dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.
Selain Satria Nanda, empat anggota eks Satresnarkoba lainnya juga dituntut hukuman mati, yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah dan Wan Rahmat.
Sementara lima anggota lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, yaitu Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya.
Adapun dua warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 3,85 miliar, subsider kurungan tambahan jika denda tidak dibayar.
Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025, dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani