Waduh! Pernyataan Bupati Natuna Bertolak Belakang dengan SK Pembentukan TPPD

Bupati Natuna Cen Sui Lan ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Natuna, Senin, 26 Mei 2025. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pernyataan Bupati Natuna Cen Sui Lan, bertolak belakang dengan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang ia tandatangani pada tanggal 4 Maret 2025.
Pembentukan TPPD Natuna menyeruak hingga menjadi polemik karena terkesan secara diam-diam dan tidak melibatkan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik.
Cen Sui Lan membantah bahwa keberadaan Tim TPPD akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Natuna, Senin, 26 Mei 2025.
Menurut Cen, Tim tersebut terdiri dari beragam elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, tokoh sosial, hingga pengusaha, yang disebutnya sebagai sosok-sosok berdedikasi tinggi untuk memajukan Natuna.
“Mereka orang-orang yang ikhlas untuk membangun Natuna,” ujar Cen kepada awak media.
Namun, pernyataan itu diduga tidak sesuai dengan isi dokumen resmi diterima media ini. Dalam poin keempat SK pembentukan TPPD, dinyatakan secara jelas bahwa segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan tim ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Cen tetap bersikeras bahwa tidak ada anggaran daerah yang akan digunakan.
“Tidak ada, itu tidak ada anggarannya,” katanya singkat saat dikonfirmasi kembali mengenai hal tersebut.
Cen malah mengungkapkan rencana pembentukan Tim Penasehat Bupati sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah. Namun, rincian lebih lanjut terkait struktur, peran, dan sumber pendanaan tim ini belum diungkap secara terbuka.
Perbedaan antara pernyataan bupati dan isi dokumen resmi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani