Satlantas Polresta Tanjungpinang Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong, 46 Kendaraan Diamankan

Satlantas Polresta Tanjungpinang mendata motor yang diamankan karena terlibat balap liar, Minggu (25/5/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong kembali menjadi keluhan utama masyarakat Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melakukan penindakan tegas melalui kegiatan hunting system di sejumlah titik rawan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Satlantas IPDA Dio Putra Adiansah tersebut menyisir Jalan Basuki Rahmat dan Jembatan Dompak, dua kawasan yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pelanggar lalu lintas.
“Kami berhasil mengamankan 46 sepeda motor yang terlibat aksi balap liar serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong),” ujar Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K, pada Minggu (25/5/2025).
Sebelum tindakan tegas ini dilakukan, Satlantas telah lebih dulu melakukan berbagai langkah preventif, seperti edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Namun pelanggaran tetap terjadi, sehingga razia bersama POM TNI AL pun digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat yang terus meningkat.
AKP Arbi menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring dalam razia telah diberikan sanksi tilang. Kendaraan tersebut akan ditahan selama satu bulan di kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang, dan hanya dapat diambil setelah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Saat pengambilan kendaraan, wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrik. Pelanggaran yang paling banyak kami temukan meliputi **tidak memiliki SIM, tidak ada spion, tidak membawa surat kendaraan, hingga aksi balap liar itu sendiri,” jelasnya.
Meski razia telah dilakukan, Satlantas tetap berkomitmen untuk melanjutkan edukasi dan sosialisasi, termasuk ke sekolah-sekolah dan kepada pengguna jalan umum.
AKP Arbi juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang belum cukup usia atau tidak memiliki SIM.
“Kami harapkan orang tua dapat menjadi kontrol utama di rumah, sehingga anak tidak melakukan kegiatan negatif seperti balap liar,” imbaunya.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari atensi langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang ingin menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.
“Penindakan ini akan terus kami lanjutkan sebagai bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat, serta untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” tutup AKP Arbi. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani