Pelaku Pembunuhan di Café Live Music Marbun Ditangkap di Karimun, Terancam Hukuman Mati

juku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Jumat (23/5/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban berinisial DPM (33) sedang bersantai dan menikmati hiburan bersama rekannya, FR, di kafe tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut di luar kafe dengan seseorang.

Melihat keributan itu, korban keluar dari kafe untuk melerai. Saat mencoba menengahi, seorang pria berinisial R (24) tiba-tiba datang dan menusukkan pisau lipat ke ulu hati korban sebanyak satu kali, menyebabkan pendarahan hebat.

Korban segera dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.15 WIB. Sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Berdasarkan laporan dari paman korban, HMA (46), Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan pengejaran. Pelaku diketahui melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sagulung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka R dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani