Krisis Sumber Daya di Negaranya, Dua Kapal Vietnam Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

berita-6802393a3e4b7

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 Anak Buah Kapal (ABK) turut diamankan pada Jumat (23/5/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

“Setelah informasinya dikonfirmasi valid melalui sistem pemantauan command center, kami segera mengerahkan KP Orca 03 dan KP Orca 02 untuk melakukan intercept terhadap dua kapal tersebut,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

Kedua kapal, masing-masing bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang keras dalam wilayah perairan Indonesia. Jenis alat ini merupakan jaring trawl yang ditarik oleh dua kapal, bersifat aktif dan sangat merusak ekosistem laut.

“Alat tangkap seperti ini tidak hanya menyapu bersih ikan, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan mengganggu keberlanjutan populasi ikan kecil,” tegas Pung.

Saat diperiksa, kedua kapal tersebut hanya membawa sekitar 70 kilogram ikan, karena hasil tangkapan utama mereka sudah dipindahkan sebelumnya ke kapal penampung di wilayah perbatasan Vietnam.

Dari pengakuan nakhoda kapal KG 6219TS, para pelaku nekat masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena minimnya hasil tangkapan di perairan negaranya. Hal ini mendorong mereka melakukan illegal fishing di wilayah laut Indonesia yang kaya sumber daya.

Menurut valuasi PSDKP, aksi penangkapan dua kapal tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 64,1 miliar. Saat ini, kapal dan seluruh ABK telah diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami tegaskan bahwa KKP tidak akan mentoleransi aktivitas penangkapan ilegal di perairan Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas Pung Nugroho. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani