Ombudsman Kepri Soroti Keterlibatan Suami Bupati Natuna dalam Urusan Pemerintahan

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, dalam urusan pemerintahan daerah.
Menurutnya, kehadiran pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam kegiatan resmi pemerintahan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Lagat menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepala daerah telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, kewenangan hanya dapat didelegasikan kepada pejabat yang memiliki sumpah jabatan dalam struktur pemerintahan.
“Jika ada penyimpangan dari ketentuan tersebut, maka hal itu tergolong sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Lagat saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Menurut Lagat, pihak di luar struktur pemerintahan, termasuk anggota keluarga kepala daerah, tidak berwenang membuat kebijakan atau mengeluarkan pernyataan resmi atas nama pemerintah daerah. Jika hal itu dilakukan, maka status pernyataan tersebut hanya bisa dianggap sebagai pendapat pribadi tanpa kekuatan hukum.
“Pemerintahan tidak boleh dijalankan secara informal atau berdasarkan relasi kekeluargaan. Segala bentuk keputusan publik harus berasal dari pejabat resmi yang sah,” tegasnya.
Dugaan campur tangan tersebut mencuat setelah sejumlah dokumentasi memperlihatkan kehadiran Raja Mustakim, suami Bupati Natuna, dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan, baik di dalam daerah maupun saat kunjungan luar daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai batasan peran dan wewenangnya dalam struktur birokrasi.
Kehadirannya di berbagai forum resmi yang seharusnya hanya dihadiri pejabat struktural menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan birokrasi. Isu tersebut kini menjadi topik hangat di Natuna, memicu pertanyaan tentang prinsip transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri menyatakan akan melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan isu ini. Lagat menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap tata kelola pemerintahan yang sah, pihaknya tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami akan monitor apakah dugaan ini berdampak terhadap kebijakan publik. Bila ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, Ombudsman akan bertindak sesuai mandat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Natuna belum memberikan klarifikasi resmi atas kehadiran Raja Mustakim dalam sejumlah agenda pemerintahan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani