Respons Cepat Call Center 110, Polresta Balikpapan Tangani Gangguan Kamtibmas oleh ODGJ Mabuk

e82c39be-74ca-446c-bb00-6161ef9197dc

Polresta Balikpapan melalui Satuan Samapta Unit Reaksi Cepat (URC) mengevakuasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dalam kondisi mabuk dan meresahkan lingkungan, Kamis (22/5/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan melalui Satuan Samapta Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil menangani laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang disebabkan oleh seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dalam kondisi mabuk dan meresahkan lingkungan.

Laporan tersebut masuk melalui Call Center 110, dan segera direspons cepat oleh personel URC Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Muh. Chusen, S.H., M.H.

“Begitu menerima laporan, personel langsung meluncur ke TKP dan melakukan penanganan di lokasi. Terlapor kemudian kami bawa kembali ke keluarganya agar dapat dirawat dan dijaga dengan lebih baik,” ujar AKP Chusen, Kamis (22/5/2025).

Melalui penanganan ini, Polresta Balikpapan menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban masyarakat serta membuktikan bahwa layanan Call Center 110 mampu memberikan solusi cepat dan tepat atas aduan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan gangguan keamanan ke Call Center 110. Laporan Anda akan kami tindaklanjuti secepat mungkin demi kenyamanan bersama,” pungkas AKP Chusen. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani