Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,36 Miliar

jmu

Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Di tengah rintik hujan, Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 5,36 miliar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai serta barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 3,39 miliar.

“Barang-barang ini tidak memenuhi kewajiban hukum dan sebagian besar dilarang untuk diedarkan. Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” ujar Tri Hartana.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain 2,67 juta batang rokok ilegal, 501 liter minuman beralkohol, 80 koli pakaian bekas, 147 pasang sepatu dan 25 pasang sandal bekas, 19 unit laptop bekas dan 12 paket barang elektronik lainnya, 337 butir obat-obatan tanpa izin edar, puluhan ban mobil, kasur, alat bor, hand sanitizer, karpet dan beberapa alat bantu seks.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas atau Dikuasai Negara. Seluruh proses telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Tri Hartana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menekan masuknya barang ilegal ke wilayah kami,” jelasnya.

Tri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.

“Sinergi ini penting untuk melindungi negara dari kerugian serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani