Batas Usia Pensiun ASN Bakal Naik, Korpri Ajukan ke Presiden dan DPR

Foto Istimewa.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Menurut Zudan, kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier ASN. Selain itu, dengan meningkatnya harapan hidup, penyesuaian usia pensiun menjadi hal yang wajar, baik untuk pejabat struktural maupun fungsional.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), memaparkan rincian usulan kenaikan batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
-
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun
-
JPT Madya (setara Eselon I): 63 tahun
-
JPT Pratama (setara Eselon II): 62 tahun
-
Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
-
Jabatan Fungsional Utama: usia pensiun 70 tahun
Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani