Pengembangan Kasus Pencabulan Anak di Anambas, Polisi Tangkap Seorang Pria Lagi

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31) hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. (Foto: nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria berinisial RA (31) hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA.
“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya,” ujar kasatreskrim, Selasa (20/5/2025)
RA menurut pengakuan dari korban bunga (14), melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap kasatreskrim
Lebih lanjut IPTU Alfajri mengatakan modus dari pelaku RA adalah mengajak korban bunga untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah.
Saat RA dan korban sama-sama bermain game, RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban sempat menolaknya dan pada akhirnya RA merayu korban akan diberikan akun game Freefire milik RA.
“Korban bunga pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,” jelasnya
Saat ini pelaku RA sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani