Demi Judi Online, Manajer Pegadaian Syariah Carina Bikin Kredit Fiktif Rp 3,9 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
R yang menjabat sebagai manajer non-gadai diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp 3,9 miliar, yang sebagian besar dihabiskan untuk berjudi secara online.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan data pribadi milik orang-orang terdekat, termasuk keluarga dan teman, tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, ia juga menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya, untuk diajukan kembali dan dicairkan tanpa izin.
“Data nasabah yang pernah ditolak diajukan kembali oleh tersangka. Permohonan kredit itu disetujui dan dicairkan sendiri oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik data,” jelas Kasna.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diserahkan kepada Kejari Batam, total kerugian negara mencapai Rp 3.928.390.747.
“Transaksi fiktif ini dilakukan sebanyak 77 kali selama periode 2023–2024,” tambahnya.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, Kejari Batam secara resmi menahan tersangka R untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan, dan tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT Pegadaian melakukan audit internal dan menemukan adanya indikasi penyimpangan dana. Manajemen kemudian melaporkan temuan tersebut ke Kejari Batam sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan.
“Penanganan perkara ini merupakan inisiatif dari PT Pegadaian. Pihak perusahaan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai,” ujar Kasna.
Kejari Batam masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani