2 Ton Narkotika Dimusnahkan, BNN dan TNI AL Dalami Jaringan Pengiriman

2 ton narkotika jenis kokain dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator di Markas Komando Lantamal IV Batam, Selasa (20/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Sebanyak 2 ton narkotika jenis kokain dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/5/2025).
Pemusnahan dilakukan setelah TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menyatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut telah diserahkan secara resmi oleh TNI AL kepada pihaknya. Ia menjelaskan bahwa hasil identifikasi di lapangan menunjukkan narkoba yang disita terdiri dari dua jenis, yaitu metamfetamin (sabu) dan kokain.
“BNN RI telah menerima limpahan narkoba sebanyak 2 ton dari jajaran TNI AL. Saat uji lapangan, teridentifikasi kandungan metamfetamin dan kokain,” ujar Tantan dalam konferensi pers di Markas Komando Lantamal IV Batam.
Tantan menambahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kokain disisihkan sebanyak 1.200 gram dan sabu sebanyak 706 gram untuk keperluan pembuktian,” jelasnya.
Awalnya, barang bukti diperkirakan seberat 1,9 ton, namun setelah penimbangan ulang untuk keperluan pro justicia, diketahui total berat mencapai 2 ton.
BNN juga telah memeriksa lima tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar, serta dua orang saksi. Proses pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh penasehat hukum dan penerjemah.
“Kami berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada transporter saja, tetapi bisa menjangkau jaringan atas pelaku,” ujar Tantan.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka dikenakan UU Narkotika dengan ancaman pidana tertinggi,” tegasnya.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma menyampaikan bahwa kapal pembawa narkoba tersebut berbendera Thailand. Namun, pihaknya masih menelusuri asal pelabuhan dan tujuan akhir kapal.
“Saat diamankan, kapal berbendera Thailand. Namun pelabuhan asal dan tujuannya masih dalam proses pendalaman,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, TNI AL dan BNN masih terus menyelidiki ke mana narkoba itu akan dipasok, mengingat skala pengiriman yang sangat besar berpotensi terkait dengan jaringan narkotika internasional.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi valid terkait tujuan pengiriman narkoba tersebut,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani