Tak Ditegur selama Dua Bulan jadi Motif Penganiayaan di Galang Batang

ef

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menjelaskan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada April 2025 di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Dalam keterangannya, AKBP Yunita mengungkapkan bahwa pelaku berinisial P (62 ) tega melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan teman lamanya. Motif dari tindakan tersebut diduga karena sakit hati, lantaran korban tidak lagi menyapa pelaku selama dua bulan terakhir.

“Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati karena tidak lagi ditegur oleh korban selama dua bulan, sehingga nekat melakukan penganiayaan berat,” jelas kapolres, Senin (19/5/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan menunggu waktu untuk mandi malam. Secara tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang, yang mengakibatkan luka berat di bagian wajah korban.

“Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam yang dilakukan secara tiba-tiba dari arah belakang,” ujar AKBP Yunita.

Mendapat laporan dari masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani