Praktik Prostitusi Bermodus Ladies Companion Diungkap, Dua Mucikari Ditangkap

,jh

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kanit 1 IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU Budi Santosa, S.H. dalam jumpa pers di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 10 Mei 2025.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kanit 1 IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU Budi Santosa, S.H. dalam jumpa pers di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (17/5/2025).

Penggerebekan dilakukan Jumat malam, 9 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, di sebuah hotel kawasan Batu Ampar. Di lokasi, petugas mendapati dua perempuan berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom yang diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, dua pria yang diduga sebagai pelaku turut ditangkap, yakni IF (26) yang merupakan koordinator lapangan agensi dan HB (30) yang merupakan hairstylist dan pemilik rekening yang diduga digunakan untuk transaksi prostitusi.

Menurut AKP Debby, pelaku menggunakan grup WhatsApp internal agensi “Y” untuk menawarkan layanan seksual kepada klien. Komunikasi menggunakan sandi “CD3”, dengan tarif Rp 3.500.000 per pertemuan.

IF bertugas menyebarkan informasi ke para LC (Ladies Companion). Sementara HB memfasilitasi transaksi melalui rekening pribadinya.

Petugas melakukan penyamaran sebelum menggerebek lokasi. Setelah kesepakatan dengan pelaku terjadi, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Barang bukti yang disita dari lokasi dan para tersangka antara lain 4 unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, satu buku rekening BCA atas nama HB dan satu bungkus kondom.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.

Di akhir konferensi pers, Kasi Humas IPTU Budi Santosa mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 dan Aplikasi “Polisi Super Apps” (tersedia di Google Play dan App Store). MK-mun

Redaktur: Munawir Sani