JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Terhadap 10 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda

vbfgb

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: sapda)

BATAM (marwahkepri.com) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari dua pengedar sipil dan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik yang menyatakan sidang terbuka untuk umum.

“Sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar Tiwik saat membuka persidangan, Senin (19/5/2025).

Namun, setelah pembukaan, JPU menginformasikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan belum selesai disusun, sehingga belum dapat dibacakan dalam persidangan.

“Jadi untuk pekan depan harus diselesaikan ya,” tegas Hakim Tiwik kepada JPU.

Ia juga menyampaikan kepada para penasihat hukum dan para terdakwa bahwa agenda pembacaan tuntutan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah Ditresnarkoba dan Propam Polda Kepri mengamankan 10 anggota aktif Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga menjual barang bukti sabu. Penangkapan dilakukan bersama dengan dua warga sipil yang berperan sebagai kurir. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani