Gagal Kerja di Singapura, Korban Laporkan Perekrut PMI Ilegal ke Polisi

sfa

TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga mengurus penempatan pekerja ilegal ke Singapura. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri.

Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Ali, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis malam, 15 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Korban mengaku diberangkatkan secara ilegal ke Singapura oleh seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Keberangkatan terjadi pada 28 April 2025, namun setibanya di Singapura, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Korban pun kembali ke Batam keesokan harinya, 29 April 2025, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TY di kediamannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah berkali-kali melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah paspor atas nama korban, satu lembar tiket kapal Batam–Singapura, satu lembar tiket kapal Singapura–Batam dan satu unit handphone Oppo A54 warna biru

Kapolsek Nongsa menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penempatan tenaga kerja ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi melindungi hak-hak para calon pekerja migran,” ujar Kompol Efendri Ali.

Saat ini, penyidik Polsek Nongsa masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam praktik penempatan ilegal ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani