WNA Mesir Bawa 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Tanpa Dokumen, Akhirnya Ditahan

bfgdgs

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 10.647 ekor kuda laut kering tanpa dokumen resmi melalui Bandara Hang Nadim Batam. (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 10.647 ekor kuda laut kering tanpa dokumen resmi melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyampaikan bahwa total 20,971 kg kuda laut kering yang hendak dikirim ke Jakarta ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta tidak memenuhi persyaratan lainnya.

“Pengiriman ini tidak memenuhi ketentuan karantina, sehingga kami lakukan penahanan terhadap komoditas tersebut,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Kuda laut kering itu ditemukan di dalam empat koper besar milik seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir. Barang tersebut dibungkus rapi bersama makanan ringan dan akan dibawa ke Mesir sebagai oleh-oleh.

“Pemilik membeli kuda laut melalui grup jual beli online. Ia mengaku ingin memberikan kuda laut tersebut kepada rekan bisnisnya karena dikenal berkhasiat sebagai obat penambah stamina,” jelas Herwintarti.

Berdasarkan pemeriksaan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, kuda laut yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yakni Hippocampus spinosisimus, Hippocampus comes dan Hippocampus trimaculatus.

Ketiganya merupakan spesies yang terdaftar dalam Appendix II CITES, artinya belum terancam punah, namun berisiko tinggi jika tidak ada pengaturan perdagangan yang ketat.

“Ketiganya merupakan spesies yang perlu pengawasan karena rentan mengalami kepunahan jika perdagangan tidak dikendalikan,” tegas Herwintarti.

Pengiriman kuda laut tersebut melanggar Pasal 35 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan sertifikat kesehatan dan pelaporan kepada petugas di tempat pengeluaran resmi.

Karantina Kepri juga telah memberikan edukasi dan teguran kepada pemilik barang, yang telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang merusak ekosistem,” tutup Herwintarti. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani