Beri Uang Rp 50 Ribu, Pria Paruh Baya di Anambas Cabuli Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya berinisial AZ (67) karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban bunga (14) yang merupakan seorang pelajar SMP, Sabtu (17/5/2025). (Foto: nang)
ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya berinisial AZ (67) karena diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban bunga (14) yang merupakan seorang pelajar SMP, Sabtu (17/5/2025).
“Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H.
Pelaku kata IPTU Alfajri memanggil dan mengajak korban bunga ke rumahnya. Setiap korban datang ke rumahnya, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Kelakuan bejat tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban bunga mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban bunga jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang dialami,” jelasnya
“Tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, ayah korban melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ,” tutur kasatreskrim
Kepada penyidik, AZ mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup kasatreskrim. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani