Pencari Suaka dari Myanmar Diduga jadi Koordinator Pengiriman TKI Ilegal ke Singapura

nhj

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari sejumlah instansi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan total 23 warga negara asing (WNA) dalam serangkaian operasi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Batam.

Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan WN Myanmar, termasuk seorang pencari suaka berinisial TS yang diduga sebagai koordinator pengiriman WNA ke luar negeri.

“TS diduga memberikan akomodasi dan transportasi bagi para WNA Myanmar yang dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura sebagai perawat, pelayan restoran (waiters), hingga pembantu rumah tangga,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 orang dari WN Myanmar tersebut telah overstay, sementara 6 lainnya diduga akan overstay. Mereka diamankan di salah satu penginapan di kawasan Batam Center.

Untuk TS, karena berstatus pencari suaka, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan lembaga terkait seperti UNHCR dan IOM. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi langsung ke negara asal mereka. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani