Overstay hingga Masuk Secara Ilegal, WNA Tiongkok hingga Bangladesh Diamankan Imigrasi Batam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari sejumlah instansi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) dalam serangkaian operasi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan dua WN Tiongkok telah menyalahgunakan visa kunjungan 7 hari untuk bekerja secara ilegal di sektor konstruksi. Keduanya telah overstay selama 14 hari.
“Mereka kedapatan melakukan pekerjaan seperti penyemenan dan perbaikan pintu. Ini jelas penyalahgunaan izin tinggal,” kata Hajar dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, seorang WN Kanada juga diamankan di kawasan OS Hotel, Batam Kota. Perempuan tersebut diduga mengalami gangguan mental dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Ia menghalangi kendaraan yang melintas hingga memecahkan dagangan warga. Kami sedang berkoordinasi dengan tim medis untuk pemeriksaan kejiwaan,” tambahnya.
Dalam kasus lainnya, tiga WN Bangladesh juga diamankan setelah masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.
“Kasus ini telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Mereka terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Hajar.
Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, serta mendorong sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani