Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

hjukj

Ilustrasi Pegadaian Syariah. (Foto: dakta)

BATAM (marwahkepri.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami kasus dugaan korupsi transaksi kredit fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Carina, Kota Batam.

Dugaan korupsi yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.928.390.747.

“Hari ini, proses audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP telah kami terima. Hasilnya menyebutkan kerugian negara mencapai hampir Rp 4 miliar,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (15/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah pimpinan PT Pegadaian sendiri melaporkan temuan adanya transaksi kredit fiktif oleh oknum pegawai yang bekerja di bidang pembiayaan. Laporan tersebut disampaikan ke Kejari Batam pada Desember 2024, usai dilakukan audit internal.

“Ini murni inisiatif perusahaan. Mereka melaporkan oknum yang terindikasi melakukan pencairan kredit fiktif dengan menggunakan data nasabah,” jelas Kasna.

Dalam proses penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa 22 saksi, mayoritas dari internal perusahaan yang terlibat langsung dalam proses kredit.

“Dugaannya kuat mengarah pada oknum bagian kredit yang melakukan pencairan dana menggunakan dokumen nasabah palsu. Secara finansial, nasabah tidak dirugikan, tetapi data pribadi mereka disalahgunakan,” tegasnya.

Kasna menambahkan, penyidik saat ini sedang menyusun langkah lanjutan untuk menetapkan calon tersangka berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Kita akan panggil kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa untuk pendalaman, setelah itu akan kita tentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Kejari Batam menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepri. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani