Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Dua Kurir Narkoba di Batam, Sita 1 Kg Heroin dan 12,5 Gram Sabu

Ilustrasi narkoba. (Foto: Alo Dokter)
BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua orang kurir narkoba berinisial B dan R di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Senin (5/5/2025) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 kilogram heroin dan 12,5 gram sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengenai dugaan aktivitas pengiriman narkoba jenis heroin dan sabu di sekitar pelabuhan Harbour Bay.
“Tim kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui berinisial B dan R di pintu keluar Harbour Bay,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (15/5/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi heroin seberat 1 kilogram dan 12,5 gram sabu dari dalam barang bawaan pelaku.
“Keduanya langsung kami bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Anggoro.
Penyidik menduga narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional asal Malaysia dan hendak dikirimkan ke Jakarta untuk diedarkan.
“Kami masih melakukan pengembangan. Dugaan sementara, ini bagian dari jaringan lintas negara yang melibatkan pengiriman dari Malaysia ke Indonesia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk narkotika dari luar negeri. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani