fdsg

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam lembar pamflet yang dipasang secara sembarangan di sejumlah lokasi, Rabu (14/5/2025). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam lembar pamflet yang dipasang secara sembarangan di sejumlah lokasi, seperti pada pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas di kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Trantib, Irwan Yakub, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemasangan pamflet di tempat yang tidak semestinya dapat menciptakan kesan semrawut, merusak estetika kota, serta mengganggu ketertiban umum.

“Ini juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum,” ujar Irwan, Rabu (14/5/2025).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi atau promosi, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan keteraturan kota.

“Saatnya kita berbenah bersama, membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” tutupnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani