Bikin Resah, Pria yang Pamer Alat Kelamin di Nongsa Akhirnya Diamankan

nit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial AA (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial AA (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme.
Pelaku diamankan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di kawasan Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari berbelanja di supermarket Harapan Indah dan melintasi jalan raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau.
Tiba-tiba, korban diikuti oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku kemudian memepet korban sambil melakukan onani di atas sepeda motornya.
Merasa terganggu dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 20.00 WIB di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan demi kepuasan pribadi. Ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi lain.
“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kejadian serupa. Kami juga akan terus meningkatkan patroli terutama di jalur-jalur rawan,” tegas Kompol Effendri Alie.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melapor, agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani