Spesialis Bobol Rumah di Siang Hari Dibekuk Polresta Tanjungpinang, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (23) yang diduga merupakan pelaku pembobolan rumah yang kerap beraksi di siang hari. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (23) yang diduga merupakan pelaku pembobolan rumah yang kerap beraksi di siang hari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik dari dalam rumahnya.
“Korban mendapati pelaku sedang membawa kabur motor dan AC miliknya sekitar pukul 12.30 WIB. Korban sempat mengejar bersama temannya, tapi pelaku lolos,” jelas Iptu Sahrul, Senin (12/5/2025).
Saat memeriksa rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan. Pelaku diduga masuk melalui jendela lantai dua dan merusak pintu pagar serta instalasi kabel listrik.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta, termasuk 7 unit AC dan sejumlah perabot rumah tangga lainnya yang raib dibawa pelaku.
Pelaku YA kini telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini YA ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Sahrul. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani