Remisi Waisak jadi Apresiasi dan Harapan dari Balik Jeruji Lapas Narkotika Tanjungpinang

679d5df2-44b4-4cb6-8b3a-5fd0328701b4

Pemberian remisi khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin (12/5/2025). (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE, Senin (12/5/2025). Dalam rangka tersebut, dilakukan pemberian Remisi Khusus (RK) bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus untuk anak binaan.

Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.04.02-182 tertanggal 6 Mei 2025, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Kasubsi Registrasi, serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Momen sakral ini disempurnakan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin salah satu warga binaan dan sesi foto bersama, menjadi simbol kebersamaan dan harapan baru di tengah kehidupan di balik jeruji.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi pemerintah, tetapi juga menegaskan komitmen Lapas dalam membina warga binaan secara humanis dan penuh harapan, sesuai semangat pemasyarakatan modern yang mendorong perubahan dan reintegrasi sosial.

“Di momen suci Waisak ini, kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga binaan punya kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” ujar salah satu petugas Lapas.

Melalui remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani