Polresta Balikpapan Musnahkan 86,69 Gram Sabu dari Tujuh Tersangka

3abdcd46-c065-4829-9563-bd20f053fd66

Petugas Satreskoba Polresta Balikpapan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri, penasihat hukum, dan instansi terkait menunjukkan barang bukti sabu seberat 86,69 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Balikpapan, Jumat (9/5/2025) (f: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram yang disita dari tujuh orang tersangka. Kegiatan ini berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta jajaran Polsekta Balikpapan Timur.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini yaitu Abdul Gafur bin (Alm) Riwajanto dengan barang bukti 2,41 gram, Rachmad alias Kibo dengan 27,9 gram, Alfian alias Peang dengan 4 gram, Hamdan bin (Alm) Mahmuddin dengan 37,45 gram, Muhammad Yahya alias Yaya bin (Alm) Ilyas dengan 6,36 gram, serta Rudi Hari Sandi alias Koko bin Hasran Basri dan Waluyo alias Oyo bin Suparji (Alm) dengan 8,57 gram.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan di bawah pengawasan aparat penegak hukum. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika dan memberantas peredarannya di wilayah Kota Balikpapan.

Melalui kegiatan ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani