Polda Kepri Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong BDrive yang Rugikan Korban Rp 2 Miliar

DA tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai dideportasi dari Singapura. (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap DA, salah satu buronan internasional dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan investasi transportasi online BDrive yang merugikan korban hingga Rp 2 miliar.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban, dr. Mohamad Fariz, yang tergiur dengan tawaran investasi dari pasangan suami-istri DS dan DA, pelaku utama di balik usaha transportasi online BDrive. Mereka menjanjikan pengembalian modal dengan keuntungan 35 persen per bulan. Namun, setelah dana ditransfer, janji keuntungan tidak pernah terealisasi. Dana yang masuk justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Polda Kepri menetapkan DS dan DA sebagai tersangka, dan keduanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025.
“Tersangka DA diamankan pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara tersangka DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan,” jelas AKBP Mikael.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerjasama, perhiasan emas, dan handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, DA ditahan di Rutan Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
“Pastikan berinvestasi di jalur resmi dan legal. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko yang jelas. Laporkan setiap indikasi penipuan kepada kepolisian,” tegas Kombes Pandra. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani