Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Pelanggar Pidana Ringan dalam Ops Pekat 2025

088aceda-fcc8-4ff8-af81-79f0506aa27a

Polresta Tanjungpinang amankan 18 pelanggar tindak pidana ringan dalam Ops Pekat 2025. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang melalui Sat Samapta melaksanakan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025.

Operasi yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025 ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran ringan, termasuk konsumsi alkohol di tempat umum dan gangguan ketertiban.

Kasat Samapta Polresta Tanjungpinang, AKP Adam Yulizar Sasono, menjelaskan bahwa kegiatan Tipiring dilaksanakan pada 8–9 Mei 2025, dengan melibatkan 33 personel Sat Samapta.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol atau dalam keadaan mabuk di ruang publik,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 18 orang yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di area Jembatan Dompak, yang selama ini kerap dijadikan tempat berkumpul.

Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik berisi tuak.

“Seluruh pelanggar dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Adam.

Para pelanggar dijerat dengan Pasal 492 ayat 1 KUHP terkait tindakan mabuk di tempat umum, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berupa denda sebesar Rp 350.000 dan biaya perkara Rp 2.000.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menekan gangguan kamtibmas dan menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat selama pelaksanaan Ops Pekat. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani