Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu, Dua Pelaku Diamankan di Pelabuhan dan Bandara

yjlo

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim dalam dua aksi berbeda yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) dan Kamis (1/5/2024).

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku masing-masing berinisial AD (perempuan) dan AY (laki-laki) berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa total 3.079,2 gram sabu berhasil disita dari tangan kedua pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap pelaku AD yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV. Citra Legacy 3. Petugas mencurigai koper abu-abu milik AD, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diselipkan di antara pakaian dalam koper. Total berat sabu yang disita mencapai 2.050 gram.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan serbuk tersebut positif mengandung Methamphetamine. Urine pelaku juga positif narkoba,” ujar Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).

AD mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan ini atas perintah pria berinisial AW yang dikenalnya di Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp 20 juta.

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap pelaku AY, pria asal Nias, Sumatera Utara, di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gerak-gerik AY yang tampak gelisah. Saat diperiksa, ditemukan 16 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.029,2 gram, disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan baju dalam koper.

AY mengaku sebagai mantan narapidana yang baru bebas awal 2025. Ia menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial D, yang dikenalnya di dalam Lapas Barelang. AY dijanjikan upah sebesar Rp 60 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Lombok via Surabaya.

“Keduanya mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu. Saat ini, AD diserahkan ke Polda Kepri dan AY ke BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Zaky.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani