Polres Natuna Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

d5152ba7-67d8-4057-a407-5ce8dab4e738

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Natuna, di Mapolres Natuna, Rabu (7/5/2025). (f: nang)

NATUNA(marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan pada Senin, 10 Maret 2025. Dua orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap sekitar pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan.

Tersangka pertama berinisial ZA (30), seorang karyawan honorer asal Kelurahan Ranai Kota, diamankan saat berada di dalam mobil Nissan Livina berwarna silver. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang hitam berisi empat plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 0,71 gram, satu sendok sabu, serta satu unit ponsel.

Beberapa jam kemudian, hasil pengembangan dari penangkapan ZA mengarah pada tersangka kedua berinisial WW (40), seorang pegawai negeri sipil. WW ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Ranai Kota. Polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua klip plastik sabu seberat 0,32 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor Honda Scoopy dari tangan tersangka.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujar Iptu Walter.

Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Natuna dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. MK-nang

Redaktur : Munawir Sani