BKPSDM Lingga Akui Masih Ada ASN Jarang Masuk Kantor, Dua Pegawai Terancam Sanksi Berat

IMG-20250422-WA0005

Kepala Bidang Pembinaan Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Lingga, Budi Setiawan, S.Kep. (F:ist)

LINGGA (marwahkepri.com) – menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam laporan terbarunya, BKPSDM menemukan masih adanya sejumlah ASN yang jarang masuk kantor, bahkan secara berulang-ulang tanpa alasan jelas.

Kepala Bidang Pembinaan Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Lingga, Budi Setiawan, S.Kep., mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap absensi bulanan, tercatat puluhan ASN tidak hadir tanpa keterangan selama Februari 2025.

“Setiap bulan kami rekap kehadiran. Dan memang, selalu ada yang tidak masuk. Bulan Februari ini, jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya, Selasa (22/4).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kasus ketidakhadiran ini bukan pertama kali terjadi. Sejumlah OPD sudah mulai merespons laporan dengan melakukan langkah pembinaan. Bahkan, ada dua ASN di tingkat kecamatan telah di proses pelanggaran berat dan satu ASN di tingkat OPD kini dalam proses.

“Kami telah identifikasi satu kasus yang mengarah pada sanksi berat. Koordinasi sudah dilakukan dengan pimpinan daerah. Jika terbukti melakukan pelanggaran fatal, akan diproses sesuai dengan aturan, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Budi.

BKPSDM merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai aturan—mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.

“Tiga hari bolos, teguran. Enam hari, teguran tertulis. Tapi kalau sampai 11 hari atau lebih? Itu sudah disiplin sedang bahkan berat. Dan itu kewenangan pimpinan untuk memproses,” jelasnya lagi. (mk/willy)