Kapolsek Balikpapan Selatan Ungkap Cepat Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Terduga pelaku berinisial A kasus pencurian. (f: salahudin)
Kronologi kejadian dimulai dari dua laporan pencurian. Kasus pertama terjadi pada 17 April 2025 di Jalan Perum Poka, Kelurahan Sungai Nangka. Dalam kejadian tersebut, pelapor kehilangan satu unit tablet Advan Sketsa 3 dan satu unit HP Redmi Note 8 Pro. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 11 April 2025 di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru. Pelapor melaporkan kehilangan berupa jam tangan, uang tunai asing, dan perhiasan emas.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu satu unit tablet Advan Sketsa 3, satu arloji merek Elizabeth, tujuh ringgit Malaysia, sepuluh dolar Hong Kong, satu riyal, serta dua puluh baht Thailand. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Langkah-langkah cepat telah dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Selatan. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi dan tersangka dilakukan dengan cepat, dan kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Saat ini, tersangka A tengah menjalani proses penyidikan. Sementara itu, pelaku lain yang berinisial G masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga serta menghindari berpenampilan mencolok di tempat umum. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi tindak kriminal. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau layanan keamanan dari kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polresta Balikpapan di nomor 110 secara gratis.
Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi tetap kondusif dan pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna pendalaman kasus. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani