Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Pengedar Residivis Kembali Ditangkap

500f8007-a9ce-431c-826e-b11da509f98b

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AL alias PE (35), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba. (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial AL alias PE (35), yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/TH 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.20 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 69 paket sabu seberat bruto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundle plastik klip kosong, 2 sendokan plastik, 1 plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone merek Vivo.

Diketahui, tersangka AL alias PE memperoleh sabu dari seorang yang dikenal dengan nama Sdr. CU, melalui metode penyerahan tidak langsung. Sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh tersangka, dengan sistem setor hasil penjualan kepada CU. Harga jual yang digunakan oleh pelaku adalah Rp 1.400.000 per gram.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Bangkit Danjaya memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, IPDA Sangidun, mewakili jajaran Satresnarkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu keberhasilan operasi ini.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengajak seluruh warga Balikpapan untuk turut serta dalam perang melawan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan ke Call Center 110,” tegasnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di kota ini, serta menjamin lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani